Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian
kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi
sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam
mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara
luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan
keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur,
atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait
tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa
independen memeriksa laporan
keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi akuntansi
dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu
yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered
Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered
Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management
Accountant (ACMA, FCMA atau
AICWA), Certified
Public Accountant (CPA), dan Certified
General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA
Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi
modern
Prinsip inti
akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini meliputi pembuatan paling tidak dua
masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit
harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan
pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan
pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini
sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan
bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah sejak dulu. Reformasi
akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk
mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi.
Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang
memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai
suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai
“pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia
sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal
sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang
“pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan
di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas
menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan pada tahun 1588 oleh John
Mellis dari Southwark, didalamnya memuat perkataannya, "I am but the
renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of
August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle,
Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and
this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada
fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem
sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of
Venice".
Pada awal abad ke 18,
jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan dalam suatu
penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan
bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya
dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and
Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane,
London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada
Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
Laporan
akuntansi
Akuntansi disebut
sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi
keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti
bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita
di dalam mengelola keuangan. [2] Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka
digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan.
Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan,
yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan modal, dan laporan arus kas.[3]
- Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena neraca disusun berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah kekayaan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
- Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahui laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
- Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
- Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi
Peran Akuntansi dalam Perusahaan
Peran Akuntasi dalam sebuah perusahaan sangatlah diperlukan,
mengingat semua perusahaan membutuhkan pengelolaan data yang akurat yang bisa menunjang
perusahaan. Maka dari itu sangat penting sekali peran akuntansi dalam
perusahaan ataupun pengguna akuntansi itu sendiri.
Pihak-pihak yang
berkepentingan menggunakan laporan akuntansi sebagai sumber informasi utama
untuk pengambilan keputusan. Informasi lainpun juga diperlukan dalam
pengambilan keputusan perusahaan. Informasi-informasi tersebut ditampung
menjadi satu, dianalisis dan pada akhirnya dipakai sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan.
Sebagai suatu sistem
informasi, Akuntansi sangatlah diperlukan baik oleh pihak intern perusahaan,
maupun dari luar perusahaan. Secara garis besar, pihak-pihak yang memerlukan
informasi akuntansi antara lain:
- Manajer, Seorang manajer perusahaan memerlukan informasi akuntansi untuk penyusunan perencanaan perusahaan, mengevaluasi kemajuan yang dicapai perusahaan, serta melakukan tindakan koreksi yang diperlukan
- Investor, Para investor sangat memerlukan data akuntansi suatu organisasi untuk menganalisis perkembangan organisasi yang bersangkutan. Investor telah melakukan penanaman modal pada suatu usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil. Sehingga, investor harus melakukan analisis laporan keuangan perusahaan yang akan dipilihnya untuk disuntik dana dari investor.
- Instansi Pemerintah, Instansi pemerintah sangat berkepentingan dengan informasi akuntansi. Dari informasi keuangan suatu organisasi, pemerintah akan dapat menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh organisasi yang bersangkutan.
- Kreditor, Kreditor berkepentingan dengan data akuntansi, karena kreditor berkepentingan untuk pemberian kredit kepada calon nasabahnya. Nasabah yang dipilih kreditor adalah nasabah yang mampu mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya pada waktu yang tepat. Oleh karena kreditor sangat berkepentingan dengan laporan keuangan calon nasabah dan nasabahnya.
- Organisasi Nirlaba, Meski organisasi nirlaba bertujuan tidak untuk mencari laba, organisasi ini masih sangat memerlukan informasi keuangan untuk tujuan penyusunan anggaran, membayar karyawan dan membayar beban-beban yang lain
- Pemakai lainnya, Informasi akuntansi juga diperlukan oleh organisasi lainnya seperti organisasi buruh, yang memerlukan informasi akuntansi untuk mengajukan kenaikan gaji, tunjangan-tunjangan, serta mengetahui kemajuan perusahaan dimana mereka bekerja.
Notaris
Notaris
adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma
kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius.
Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian
menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer.
Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif,
ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila
ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak
lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan
untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan
notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk
kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah
untuk mencegah terjadinya masalah.
Jenis notaris
Notaris civil law
Ciri-cirinya ialah: •Diangkat oleh penguasa yang berwenang; •tujuan
melayani kepentingan masyarakat umum; •mendapatkan honorarium dari masyarakat
umum.
Notaris common law
Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan
Skandinavia.
Ciri-cirinya ialah: •Akta tidak dalam bentuk tertentu; •Tidak diangkat
oleh pejabat penguasa.
Sekitar abad ke 5, notaris dianggap sebagai pejabat istana. Di Italia
utara sebagai daerah perdagangan utama pada abad ke 11 - 12, dikenal Latijnse
Notariat, yaitu orang yang diangkat oleh penguasa umum, dengan tujuan
melayani kepentingan masyarakat umum, dan boleh mendapatkan honorarium atas
jasanya oleh masyarakat umum.
Latijnse notariat ini murni berasal dari Italia Utara, bukan sebagai
pengaruh hukum romawi kuno. Pada tahun 1888, terbitlah buku Formularium
Tabellionum oleh Imerius, pendiri sekolah Bologna, dalam rangka peringatan 8
abad sekolah hukum Bologna. Berturut-turut seratus tahun kemudian ditebitkan
Summa Artis Notariae oleh Rantero dari Perugia, kemudian pada abad ke 13 buku
dengan judul yang sama diterbitkan oleh Rolandinus Passegeri. Ronaldinus
Passegeri kemudian juga menerbitkan Flos Tamentorum. Buku-buku tersebuut
menjelaskan definisi notaris, fungsi, kewenangan dan kewajiban-kewajibannya.
Empat istilah notaris pada zaman Italia Utara:
- Notarii: pejabat istana melakukan pekerjaan administratif;
- Tabeliones: sekelompok orang yang melakukan pekerjaan tulis menulis, mereka diangkat tidak sebagai pemerintah/kekaisaran dan diatur oleh undang-undang tersebut;
- Tabularii: pegawai negeri, ditugaskan untuk memelihara pembukuan keuangan kota dan diberi kewenangan untuk membuat akta;Ketiganya belum membentuk sebuah bentuk akta otentik,
- Notaris: pejabat yang membuat akta otentik.
Karel de Grote mengadakan perubahan-perubahan dalam hukum peradilan
notaris, dia membagi notaris menjadi:
- Notarii untuk konselor raja dan kanselarij paus;
- Tabelio dan clericus untuk gereja induk dan pejabat-pejabat agama yang kedudukannya lebih rendah dari paus.
Pada abad ke 14, profesi notaris mengalami kemunduran dikarenakan
penjualan jabatan notaris oleh penguasa demi uang dimana ketidaksiapan notaris
dadakan tersebut mengakibatkan kerugian kepada masyarakat banyak.
Sementara itu, kebutuhan atas profesi notaris telah sampai di Perancis.
Pada abad ke 13, terbitlah buku Les Trois Notaires oleh Papon. Pada 6 oktober
1791, pertama kali diundangkan undang-undang di bidang notariat, yang hanya
mengenal 1 macam notaris. Pada tanggal 16 maret 1803 diganti dengan Ventosewet
yang memperkenalkan pelembagaan notaris yang bertujuan memberikan jaminan yang
lebih baik bagi kepentingan masyarakat umum. Pada abad itu penjajahan
pemerintah kolonial Belanda telah dimulai di Indonesia. Secara bersamaan pula,
Belanda mengadaptasi Ventosewet dari Perancis dan menamainya Notariswet. Dan
sesuai dengan asas konkordasi, undang-undang itu juga berlaku di Hindia
Belanda/ Indonesia.
Notaris pertama yang diangkat di Indonesia adalah Melchior Kelchem,
sekretaris dari College van Schenpenen di jakarta pada tanggal 27 agustus 1620.
Selanjutnya berturut turut diangkat beberapa notaris lainnya, yang kebanyakan
adalah keturunan Belanda atau timur asing lainnya.
Pada tanggal 26 januari 1860, diterbitkannya peraturan Notaris Reglement
yang selanjutnya dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris. Reglement atau
ketentuan ini bisa dibilang adalah kopian dari Notariswet yang berlaku di
Belanda. Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66 pasal. Peraturan jabatan
notaris ini masih berlaku sampai dengan diundangkannya undang-undang nomor 30
tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi
kekosongan pejabat notaris dikarenakan mereka memilih untuk pulang ke negeri
Belanda. Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah menyelenggarakan
kursus-kursus bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang
hukum (biasanya wakil notaris). Jadi, walaupun tidak berpredikat sarjana hukum
saat itu, mereka mengisi kekosongan pejabat notaris di Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di
universitas Indonesia. Dilanjutkan dengan kursus notariat dengan menempel di
fakultas hukum, sampai tahun 1970 diadakan program studi spesialis notariat,
sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, kontrak dll)
yang memberikan gelar sarjana hukum (bukan CN – candidate notaris/calon
notaris) pada lulusannya.
Pada tahun 2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60 yang
membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah program studi
spesialis notarist menjadi program magister yang bersifat keilmuan, dengan
gelar akhir magister kenotariatan.
Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab
undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta
di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau
dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta
dibuatnya.” Sebagai pelaksanaan pasal tersebut, diundangkanlah undang-undang
nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (sebagai pengganti statbald 1860
nomor 30).
Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1
disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang
untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam
undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi
publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
Sebagai pejabat umum notaris adalah:
- Berjiwa pancasila;
- Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
- Berbahasa Indonesia yang baik;
Sebagai profesional notaris:
- Memiliki perilaku notaris;
- Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum;
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.
Notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kewajiban
sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang jabatan notaris.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar