Rabu, 03 Desember 2014

Pengertian dan Tujuan Amandemen UUD 1945



Apakah  amandemen UUD 1945 perlu dilakukan? Sebelum kita menjawab pertanyaan itu, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan amandemen itu sendiri. Setelah itu barulah kita akan mengerti maksud dan tujuan dari diladakannya amandemen UUD 1945.
Secara etimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc. Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated in the text (Smith and Zurcher 1966:14). Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kKesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Fungsi Amandemen Uud 1945
Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
1.      Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2.      Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.



Dwifungsi Fungsi ABRI

Dwifungsi adalah suatu doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan.
Konsep dwifungsi TNI pertama kali muncul dalam bentuk konsep "Jalan Tengah" yang diusulkan pada tahun 1958 oleh Jendral A.H. Nasution, pimpinan TNI-AD pada saat itu, kepada Presiden Soekarno untuk memberikan peluang bagi peranan terbatas TNI di dalam pemerintahan sipil.
...memberikan cukup saluran pada tentara kita bukan sebagai organisasi, tetapi sebagai perorangan-perorangan yang menjadi eksponen daripada organisasi kita, (untuk) turut serta menentukan, kebijaksanaan negara kita pada tingkat-tingkat yang tinggi
Pada masa pemerintahan Soeharto, konsep ini mengalami perubahan dan menjadikan TNI secara organisatoris (bukan perorangan) menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintahan seperti menteri, gubernur, bupati, serta lembaga-lembaga legislatif dalam wadah Fraksi ABRI/TNI.
Dwifungsi ABRI secara perlahan-lahan dihapuskan menyusul runtuhnya rezim Soeharto. Pada rapat pimpinan ABRI tahun 2000, disepakati untuk menghapus doktrin ini yang akan dimulai setelah Pemilu 2004 dan diharapkan selesai pada Pemilu 2009.
Dwifungsi mempunyai arti dua fungsi yang dijalankan oleh satu obyek baik itu perorangan maupun organisasi atau lembaga. Pada masa Orde Baru dulu, kita mengenal adanya dwifungsi ABRI. Sekarang, pada masa Orde Reformasi ini pun kita dapat melihat adanya praktik dwifungsi yang serupa tapi tidak sama dengan dwifungsi pada masa Orde Baru dulu. Dwifungsi apakah itu?
TUJUAN PENGHAPUSAN DWIFUNGSI ABRI
Pada waktu pemerintahan Orde Baru (1968 - 1998) kita mengenal adanya dwifungsi ABRI. Konsep yang sebenarnya lahir pada masa sebelum Orde Baru - tepatnya pada saat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin Pemerintahan Presiden Soekarno (1955-1965) - namun menjadi populer sekali pada saat Orde Baru berkuasa. Pada waktu itu peranan ABRI sangat dominan sekali yang mana hal itu dimungkinkan karena ABRI sebagai organisasi difungsikan dalam dua hal sekaligus yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Dengan adanya dua fungsi tersebut maka pada waktu pemerintahan Orde Baru penyelenggaraan negara banyak didominasi oleh ABRI. Dominasi yang terjadi pada masa itu dapat dilihat dari: (a). Hampir semua jabatan pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Pejabat Eselon tertentu, Menteri, Duta Besar sampai dengan Presiden diisi oleh anggota ABRI yang “dikaryakan”, (b). Selain dilakukan pembentukan Fraksi ABRI di parlemen, ABRI bersama-sama Korpri pada waktu itu juga dijadikan sebagai salah satu tulang punggung yang menyangga keberadaan Golkar sebagai “partai politik” yang berkuasa pada waktu itu, (c). Penggabungan Polri dan ABRI, (d). ABRI dan Polri, melalui berbagai yayasan yang dibentuk diperkenankan mempunyai dan menjalankan berbagai bidang usaha, dan lain-lain.
Sebagaimana karakter dominasi pada umumnya, dominasi ABRI yang terjadi juga membawa dampak positif dan negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
Dampak positif. Dampak positif yang dapat dirasakan pada waktu itu antara lain adalah: (a). Terciptanya stabilitas sosial dan politik, (b) Kondisi keamanan lebih baik, (c). Dengan adanya stabilitas sosial, politik dan keamanan maka pembangunan ekonomi bisa dilaksanakan dengan lebih baik. Stabilitas Indonesia pada waktu itu merupakan penopang utama stabilitas kawasan, dengan demikian selain dirasakan di dalam negeri stabilitas Indonesia juga dirasakan / dimanfaatkan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Malaysia dan Singapura bisa membangun hingga mencapai kondisi seperti sekarang tentu tidak terlepas dari jasa Indonesia yang telah menciptakan stabilitas sosial, politik dan keamanan pada waktu itu. Kondisi ini menempatkan Indonesia menjadi negara yang sangat disegani di kawasan Asia Tenggara khususnya dan Asia pada umumnya, (d). Biaya politik yang relatif rendah, Seorang calon kepala daerah tidak perlu pusing memikirkan biaya untuk kampanye karena calon yang ditunjuk sudah bisa dipastikan akan terpilih. Biaya yang rendah ini tentu tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan kondisi sekarang karena jumlah partai politik dan sistem pemilihan yang berbeda.
Dampak negatif. Sebagaimana dominasi dalam hal lainnya, dominasi ABRI melalui dwifungsi juga mempunyai dampak negatif. Dampak tersebut antara lain adalah: (a). Kecenderungan untuk bertindak represif dan tidak demokratis / otoriter, (b). Menjadi alat penguasa, (c). Tidak berjalannya fungsi kontrol oleh parlemen. Kondisi ini berdampak terhadap terjadinya penyalahgunaan kekuasaan misalnya dalam bentuk korupsi.
*****
Dalam proses reformasi yang dimulai pada tahun 1998 yang lalu, salah satu tuntutan yang ada pada waktu itu adalah dilakukannya penghapusan dwifungsi ABRI. Menyikapi hal ini dan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai masyarakat sipil yang demokratis serta untuk mewujudkan tentara yang profesional maka sejak Rapim tahun 2000 ABRI pun melakukan reposisi dengan menghapus dwifungsi ABRI dan melakukan berbagai langkah-langkah yang mendasar seperti mengubah nama ABRI menjadi TNI, memisahkan Polri dari lingkungan TNI, menghapus Fraksi TNI dan lain-lain termasuk rencana penyerahan gurita bisnis TNI kepada pemerintah.
Berkaitan dengan reposisi TNI di atas, terlepas dari berbagai faktor yang memicu dilakukannya reposisi tersebut maka menurut saya apa yang telah dilakukan oleh TNI saat ini sudah tepat. Ketulusan TNI untuk kembali ke barak dan lebih mementingkan tugas negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 tentu perlu kita hormati. Sungguh tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi di negeri ini bila TNI masih terlibat dalam dunia politik dan ikut larut dalam kegaduhan politik di parlemen seperti yang terjadi saat ini.
ALASAN PENGHAPUSAN Dwi Fungsi ABRI
PENGUPASAN sejarah Doktrin Dwifungsi ini memang penting, namun sudah waktunya dibutuhkan perdebatan-perdebatan secara terbuka dan referensi pembanding untuk semakin menguji kesahihan data dan analisis sejarah agar, generasi esok dapat menilai secara transparan. Niat baik Salim Said sebagai pengamat militer yang juga banyak bergaul dengan militer semenjak berdirinya Orde Baru harus mendapatkan penghargaan, karena buku ini penting. Buku ini berusaha mengupas pertanyaan-pertanyaan penting, bagaimana riwayat kelahiran dan perkembangan doktrin Dwifungsi, dan mengapa doktrin ini dapat bertahan selama tiga dasa warsa. Salim Said berusaha mengupas dengan dua pisau analisa yaitu dari sudut citra diri TNI, dan sudut hubungan militer dan politik sipil, bermuara pada satu kesimpulan yaitu ingin mengatakan bahwa doktrin tersebut sebenarnya baik hanya saja diselewengkan.
Analisis diatas merupakan salah satu pandangan yang mewakili pembelaan terhadap doktrin Dwifungsi itu sendiri, dengan secara dingin melihat ekses yang muncul dalam persoalan HAM, Demokrasi dan efisiensi dan efektifitas bernegara. Dwi fungsi sebagai sebuah sistim yang telah diselewengkan oleh Soeharto dan Orde Barunya dari doktrin awal Nasution. Pandangan besar yang lain yang mewakili oposisi terhadap doktri Dwifungsi ini adalah bahwa Dwifungsi ABRI secara murni memang hanya untuk memastikan legitimasi kepentingan penguasaan ekonomi-politik tentara dari struktur nasional sampai yang terendah, sehingga sewaktu legitimasi itu dicabut, berbagai respon dari bagian-bagian tentara ikut mempengaruhi politik dan keamanan negara. Hal ini merupakan garis analisis peneliti semacam George Junus Aditjondro dan kawan-kawan. Juga merupakan pandangan sejumlah aktivis kiri, yang pernah menjadikan pencabutan Dwi fungsi ABRI dan 5 UU Politik sebagai program perjuangan melawan Orde Baru. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap penulis, namun terasa data-data yang dikemukakan terlalu dipaksakan untuk membenarkan alur analisis diatas. Misalnya saja soal PRRI dan Permesta, adalah tidak benar J. Warouw, Kawilarang dan Sumual termasuk dalam barisan anti pusat dan anti Soekarno. Mengapa Salim Said tidak mengungkap bahwa lahirnya PRRI dan Permesta berawal dari konflik intern angkatan darat antara Nasution dan perwira-perwira lainnya, yang berlanjut dengan kemarahan dan protes perwira di daerahdaerah justru terhadap Nasution sendiri. Dasar dari analisa Salim Said pada persoalan antara Soekarno dan militer sampai kelahiran Dwifungsi dan Orde Baru diwarnai dengan politik anti komunis pada waktu itu, yang belakangan bertemu degan kepentingan blok barat dan keberhasilan tentara mengambil alih kekuasan Hal ini benar, namun harus ditambahkan catatan bahwa warna politik yang pernah ada di bangsa ini merupakan sebuah kesalahan sejarah yang berakibat fatal karena latar belakang itulah yang menjadi landasan berdirinya rezim diktaktor militer-Orde Baru yang mengorbankan rakyatnya sendiri selama 30-an tahun. Penghapusan Dwifungsi ABRI adalah adalah satu pilar utama tuntutan dalam perlawan rakyat terhadap Orde Baru. Karena ekspose yang luas tentang pelanggaran HAM, anti demokrasi dan in-efisiensi birokrasi, yang menjadi warna kediktaktoran Orde Baru Soeharto telah sampai kekalangan rakyat menengah sampai bawah.
Sehingga ketika hak politik ABRI yang selama ini melegitimasikan kekuasaan mereka dalam Orde Baru, harus dicabut secara resmi oleh Panglima TNI, Laksmana Widodo Adisubroto, 20 April 2000, mengharuskan tentara untuk benar-benar menjadi profesional hanya pada persoalan pertahanan negara. Pemisahan antara TNI dan Polri sebagai salah satu konsekwensi pencabutan Dwi-fungsi ABRI, masih mendatangkan ekses instabilitas, akibat beralihnya penguasaan keamanan dari tangan tentara ke polisi. Hal ini disebabkan ”lahan subur” di bidang keamanan harus diserahkan ke Polri. Persoalan yang mendesak sekarang, adalah bagaimana mengatasi ekses pencabutan Dwifungsi tersebut. Pertanyaan ini seharusnya ditujukan pada penguasa sipil demi supremasi sipil. Karena saatnya politik sipil baik legilatif maupun eksekutif tegas mengontrol militer di bawah TNI. Kontroversi terbaru adalah persoalan militer yang memegang jabatan sipil. Seorang perwira tinggi menjelaskan bahwa, pejabat publik ada dua yaitu sipil dan militer.
Tidak mungkin kedua jabatan publik boleh dipegang oleh satu orang, karena ini akan justru mengacaukan konsistensi tanggung jawab dan wewenang. Pikiran semacam ini yang ternyata cukup kuat dikalangan perwira TNI generasi sekarang, walau harus menghadapi tekanan kaum konservatif dalam TNI dan desakan dari kekuatan masyarakat sipil agar reformasi didalam tubuh TNI dipercepat. Walau demikian tak bisa dilupakan bahwa antara pencipta, pelaksana dan doktrin beserta sistim dari Dwifungsi ABRI itu sendiri menjadi satu kekuatan dalam sejarah bangsa ini.



Supremasi Hukum
Supremasi Hukum
1. Pengertian Supremasi Hukum              
                                                                                                                                                                                      Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi(teratas).dan Hukum artinnya peraturan.Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari Supremasi  Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas,hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu.Van Apeldoorn mengatakan bahwa,hukum banyak seginya dan demikian luasnya,sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan.Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang)Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akn gedung pengadilan ,pengacara,juru sita,polisi.Mr.Soemintardjo dkk memberi definisi Hukum adalah aturan-aturan hidup,yang bersifat memaksa,pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh ,tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya,ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.


2. Fungsi Hukum
               
                  Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat,baik antara orang seorang,orang yang satu dengan orang lain ,antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan,khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu.sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan,maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat dihindarkan,maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.
Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu :
- Hukum itu mengatur,menciptakan tata.
- Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
- Hukum memberikan kebebasan.
- Hukum menciptakan tanggung jawab.
- Hukum memidana.
Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control(control social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebabkalau hukum tidak benar penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
pendapat Rudolf  Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah laws were on way achieve the end namely social control,selanjutnya menurut Ilering ''an instrument for serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs individual's self interest"
suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik(pertikaian)tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi.
dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa dungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
  1. Hukum dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat.
  2. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat.
  4. Sebagai instrumen pengendalian sosial.
3. Tujuan Hukum
          Dalam suatu Negara Hukum,kehidupan masyarakat tidak seharusnya ditentukan oleh kemauan satu atau beberapa orang yang berkuasa saja,tetapi harus adanya kepastian hukum tentang hakikat dan kewajiban-kewajiban setiap orang berdasar aturan hukum yang beraku,peraturan mana sudah barang tentu dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang telah dipilih sebelumnya dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
  1. Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan.yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya .
  2. Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
  3. kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Aristoteles memberikan pendapatnya,tujuan dari pada hukum adalah untuk mencapai "keadilan" adil yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan itu terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi .sedang keadilan disini dibagi dalam dua macam keadilan yaitu :
  1. Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan setiap orang jatah menurut jasanya.
  2. Keadilan Commulatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
tujuan hukum menurut Aristoteles lebih menitikberatkan pada faktor  pengertian ekonomi,yang mana setiap tindakan seseorang diukur menurut hasil dari yang diperbuatnya,karena disitu penekanan pada pembagian dari suatu jasa yang diperbuatnya oleh seseorang  dan pergaulan masyarakat terhadap perhubungannya.
dari beberapa pendapat mengenai konsep dan tujuan hukum yang dikemukakan para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum dalam proses bekerjanya meliputi :
  1. bahwa hukum dilaksanakan dalam rangka mencapai keadilan.
  2. eksistensi hukum ialah untuk mengatur perhubungan yang dilakukan masyarakat dalam semua aktivitasnya antara orang yang satu dengan orang lain termasuk dalam hubungannya dengan pemerintah yang didalamnya juga mengatur hak,wewenang dan hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut.
  3. memberikan kepastian hukum terhadap semua orang dalam proses pelaksanaan bekerjanya hukum sesuai cita-cita hukum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar